Tanggal 25 Nopember 2014 kemarin, semua guru yang ada di Indonesia merayakan sukacita. Karena tanggal tersebut diperingati sebagai hari guru nasional. Sebagaimana tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 78 Tahun 1994 yang ditetapkan pada era presiden Soeharto.
Cara memperingatinya pun bermacam-macam. Ada yang memperingati dengan hanya sekedar melaksanakan upacara bendera, ada yang melakukan kegiatan sosial, ada juga yang sampai memberikan kue ulang tahun layaknya ulang tahun seseorang.
Agaknya, euforia ini hanya dapat dinikmati dan diperingati dari kalangan guru. Lalu bagaimana dengan dosen? Bagi dosen, walaupun esensinya sama-sama berprofesi sebagai tenaga pendidik, sedikit banyak dosen yang ada di Indonesia ikut ngayuh bagya, merasakan senang di hari guru ini.
Terlebih lagi dosen yang berhomebase (dosen tetap) di Fakultas Pendidikan. Meskipun tidak pernah ada pengakuan hari dosen nasional.
Bahkan, pemerintah dengan jelas membedakan antara guru dan dosen. Sebut saja, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 yang secara jelas menyebutkan perbedaan keduanya, antara guru dan dosen.
“Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.”
Sedangkan,
“Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.”
Membaca penjelasan di atas saja sudah jelas, bahwa guru dan dosen adalah berbeda, baik dilihat dari tugas maupun tanggungjawabnya. Bahkan tanpa melihat Undang-Undang tersebut, masyarakat awam pun dengan jelas, bisa membedakan.
Guru adalah tenaga pendidik di tingkatan SLTA ke bawah, sedangkan dosen adalah tenaga pendidik di tingkatan Pendidikan Tinggi.
Tugas guru pada satu komponen, pengajaran. Sedangkan dosen ditambah dua komponen tugas (penelitian dan pengabdian), yang dikenal dengan Tri Dharma Pendidikan.
Ditegaskan lagi pada era pemerintahan Jokowi, pengelolaan antara guru dan dosen pun sudah dipisah dan dibedakan.
Guru dibawah naungan Kementerian Kebudayaan, Pendidikan Dasar dan Menengah. (Saat ini dibawah komando Anies Baswedan. Sedangkan dosen dibawah naungan Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset dan Teknologi yang dibawah komando Muhammad Nasir.
Lalu, akankah pemerintah menetapkan Hari Dosen Nasional?
Akhirnya selamat hari guru, pak Anies Baswedan!
Lantas, bagaimana dengan pak Muhammad Nasir?
***
Kudus, 2014.11.26