10 Syarat Fraksi Demokrat soal Pilkada Langsung

Sidang paripurna DPR pengesahan RUU Pilkada akhirnya telah diambil keputusan meloloskan mekanisme Pilkada melalui DPRD pada hari Jum’at (26/09/2014) dinihari.

Meskipun dalam perjalanan pengambilan keputusan diwarnai banyak interupsi dan dan sempat diskorsing karena berlangsung ricuh.

Tetapi yang paling banyak mendapat perhatian justru walkout-nya sebagian besar anggota Fraksi Demokrat saat pengambilan keputusan UU Pilkada.

Meskipun tidak semua anggota Fraksi Demokrat yang walkout. Masih ada 6 anggota fraksi Demokrat yang memutuskan tetap tinggal adalah Gde Pasek Suardika, Haryono Isman, Arif Wicaksono, Ignatius Mulyono, Eddi Sadeli dan Lim Siukiang.

Alasan walkout fraksi demokrat tersebut dikarenakan syarat-syarat yang diajukan tidak diakomodir. Harapannya syarat yang diajukan tersebut dapat memperbaiki pelaksanaan pilkada secara langsung.

Akibatnya, partai demokrat beserta SBY selaku founding father-nya mendapat bully di dunia maya. Bahkan hashtag #ShameOnYouSBY menjadi trending topic di twitter.

Namun, ternyata banyak yang belum mengetahui apa saja ke-10 syarat yang diajukan partai berlambang mercy tersebut. Kesepuluh syarat tersebut adalah:

  1. Uji publik atas integritas calon gubernur, calon bupati, dan calon wali kota.
  2. Efisiensi biaya penyelenggaraan pilkada yang mutlak dilakukan.
  3. Perbaikan atas pengaturan dan pembatasan pelaksanaan kampanye terbuka.
  4. Akuntabilitas penggunaan dana kampanye.
  5. Larangan politik uang dan sewa kendaraan partai.
  6. Adanya larangan fitnah dan kampanye hitam
  7. Larangan pelibatan aparat birokrasi
  8. Larangan pencopotan aparat birokrasi pascapilkada.
  9. Perbaikan atas penyelesaian sengketa pilkada
  10. Pencegahan kekerasan dan tanggung jawab calon atas kepatuhan pendukungnya

***

Hanya sekedar mengamati tontonan dengan menyeruput segelas kopi hangat nan nikmat.

Kudus, 2014.09.28